Welcome to Murah Juliana's Blog

Rabu, 08 Juni 2011

Bunyi Hukum Dalam Listrik


Hukum Ohm
  • Jika suatu arus listrik melalui suatu penghantar, maka kekuatan arus tersebut adalah sebanding-selaras dengan tegangan listrik yang terdapat diantara kedua ujung penghantar tadi.
Hukum Kirchoff 1 :
  • Jumlah aljabar dari arus listrik pada suatu titik percabangan selalu sama dengan nol
  • tentang arus (current law), yang menyatakan bahwa arus masuk pada satu titik percabangan akan sama dengan arus yang keluar melalui titik yang sama.
Hukum Kirchoff 2 :
  • Di dalam rangkaian tertutup, jumlah aljabar antara gaya gerak listrik (ggl) dengan kerugian-kerugian tegangan selalu sama dengan nol”
  • Menyatakan bahwa jumlah tegangan-tegangan didalam satu rangkaian tertutup sama dengan 0 (nol).
Bunyi Hukum Faraday
  • apabila sepotong kawat penghantar listrik berada dalam medan magnet yang berubah-ubah, maka di dalam kawat tersebut akan terbentuk GGL induksi.
  • Apabila sepotong kawat penghantar listrik digerak-gerakkan dalam medan magnet, maka dalam kawat penghantar tersebut akan terbentuk GGL induksi.
Hukum Lenz
  • Arah dari arus GGL induksi ialah sedemikian rupa sehingga melawan arus yang menimbulkannya
  • Arus induksi yang timbul arahnya sedemikian sehingga menimbulkan medan magnet induksi yang melawan arah perubahan medan magnet

Hukum Lorentz
Sumber :http://alljabbar.wordpress.com/2008/04/06/gaya-lorentz/
  • Bila penghantar berarus di letakkan di dalam medan magnet , maka pada penghantar akan timbul gaya
  • Jadi gaya lorentz adalah gaya yang dialami kawat berarus listrik di dalam medan magnet
  • Bagaimana gaya lorentz berfungsi, maka lakukan percobaan dengan mengamati bentuk medan magnet atau garis gaya magnet selama percobaan.
    Bila pengamatan dilakukan dengan benar maka akan diperoleh :
    (a) Makin besar arus listrik yang mengalir, makin besar pula gaya yang bekerja dan makin cepat batang penghantar bergulir.
    (b) Bila polaritas sumbu dirubah, maka penghantar akan bergerak dalam arah yang berlawanan dengan gerak sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar