ANGGARAN DASAR HIMADIKA INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS
Pasal 1
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan
Mahasiswa Diploma III Keperawatan
Indonesia ( HIMADIKA INDONESIA)
Pasal 2
HIMADIKA YOGYAKARTA berdiri pada tanggal 9 MEI 2010 dan berkembang menjadi HIMADIKA INDONESIA pada tanggal 20
Februari 2011.
Pasal 3
Kesekretariatan pusat bertempat di institusi ketua HIMADIKA INDONESIA terpilih.
Pasal 4
HIMADIKA INDONESIA adalah himpunan organisasi mahasiswa DIII keperawatan
se-INDONESIA yang telah diakui secara Nasional.
BAB II
ASAS
Pasal 5
HIMADIKA INDONESIA berasaskan
tridharma perguruan tinggi serta
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
VISI, MISI DAN SIFAT
Pasal 6
Visi
Terbentuknya HIMADIKA INDONESIA sebagai wadah apresiasi
yang menjunjung etika dan kemandirian profesi keperawatan serta berdedikasi
tinggi
Pasal 7
Misi
Misi
a)
Menjalin
persaudaraan antar mahasiswa DIII keperawatan se-INDONESIA
b)
Menjadi sarana
komunikasi antar mahasiswa DIII keperawatan se-INDONESIA
c)
Meningkatkan
kerjasama antar mahasiswa DIII keperawatan se-INDONESIA
d)
Mengembangkan
kreatifitas potensial akademik dan non akademik mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
e)
Memperkenalkan jurusan
DIII keperawatan kepada masyarakat secara verbal dan non verbal
Pasal 8
Sifat
Sifat
HIMADIKA INDONESIA bersifat independen
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN TUGAS
STATUS, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Status
HIMADIKA INDONESIA adalah Himpunan Mahasiswa Diploma III Keperawatan se- INDONESIA
Pasal 10
Fungsi
HIMADIKA INDONESIA berfungsi
sebagai organisasi pengkaderan, jaringan
komunikasi, dan persaudaraan antar mahasiswa
DIII Keperawatan se- INDONESIA
Pasal 11
Tugas
Membuat program kerja sesuai sasaran kegiatan, menentukan kebijakan program
himadika Indonesia yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan laporan
pertanggungjawaban.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Keanggotaan
Anggota
HIMADIKA INDONESIA adalah mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
Pasal 13
Kepengurusan Pusat
Pengurus HIMADIKA INDONESIA terdiri dari perwakilan mahasiswa dari DIII
keperawatan yang menghadiri kongres nasional HIMADIKA INDONESIA.
Pasal 14
Kepengurusan Wilayah
Pengurus
wilayah HIMADIKA INDONESIA terdiri dari perwakiln mahasiswa DIII keperawatan tiap-tiap
institusi di wilayah yang dikoordinasi oleh pengurus pusat HIMADIKA INDONESIA.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh kongres HIMADIKA INDOESIA
Pasal 16
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh hasil kongres HIMADIKA INDOESIA
BAB
VII
DANA ORGANISASI
DANA ORGANISASI
Pasal 17
Sumber Dana
a) Sumber dana
HIMADIKA INDONESIA diperoleh
dari iuran mahasiswa (saat registrasi
setiap kegiatan nasional yang diadakan oleh HIMADIKA INDONESIA) sebesar Rp 10.
000,00 dengan usaha dari beberapa sumber yang tidak mengikat.
b) Penggunaan
dana dikelola langsung oleh
pengurus
c) Tanggung
jawab pengurus harus mempertanggung jawabkan penggunaan dana pada saat kongres HIMADIKA INDONESIA
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam aturan rumah tangga dan
aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
HIMADIKA INDONESIA
Pasal 19
Pengesahan
Pengesahan
Pengesahan
Anggaran Dasar HIMADIKA INDONESIA ditetapkan
pada kongres HIMADIKA INDONESIA.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMADIKA INDONESIA
HIMADIKA INDONESIA
BAB 1
A. ANGGOTA KEPENGURUSAN
Pasal 1
A. ANGGOTA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Penetapan
anggota HIMADIKA INDONESIA ditetapkan
melalui kongres HIMADIKA INDONESIA
B. HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak dan
kewajiban anggota :
a) Anggota
mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan
lisan atau tertulis serta hak untuk memilih dan dipilih
b) Anggota
mempunyai kewajiban menjaga nama baik organisasi
c) Anggota
mempunyai hak dan kewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan HIMADIKA INDONESIA
C. HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota HIMADIKA INDONESIA dapat kehilangan keanggotaanya apabila :
a)
Meninggal dunia
b)
Sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa DIII keperawatan
BAB II
PENGKADERAN
PENGKADERAN
Pasal 5
Pengurus HIMADIKA INDONESIA wajib melakukan pengkaderan minimal satu kali dalam periode
kepengurusannya
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
A. KEKUASAAN KONGRES
STRUKTUR ORGANISASI
A. KEKUASAAN KONGRES
Pasal 5
Status
Status
a)
Kongres HIMADIKA
INDONESIA memegang kekuasaan tertinggi organisasi
b)
Kongres HIMADIKA INDONESIA dilaksanakan setiap 1 tahun
sekali
c)
Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat dilaksanakan atas inisiatif anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota
Pasal 6
Kekuasan dan wewenang
Kekuasan dan wewenang
a) Mengamandemen
dan menetapkan AD/ART
b) Memilih
pengurus dengan jalan memilih ketua umum sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan dalam kongres HIMADIKA
INDONESIA
c) Meminta laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan dan akhir periode kepengurusan
d) Memilih
penyelenggara kongres HIMADIKA
INDONESIA selanjutnya berdasarkan hasil keputusan RAKERNAS
Pasal 7
Tata tertib
Tata tertib
a) Peserta Kongres HIMADIKA INDONESIA terdiri dari
pengurus, utusan, penasehat, pelindung, dan undangan
b) Pengurus
bertanggung jawab menyelenggarakan Kongres HIMADIKA INDONESIA
c) Pimpinan Kongres HIMADIKA
INDONESIA dipilih dari peserta oleh peserta
d) Kongres HIMADIKA INDONESIA dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta
e) Banyaknya
utusan peserta dalam Kongres HIMADIKA INDONESIA ditentukan
olah panitia penyelenggara
B.
PIMPINAN PENGURUS HIMADIKA
Pasal 8
Status
Status
a)
Pengurus pusat adalah badan
kepemimpinan tertinggi organisasi HIMADIKA INDONESIA
b)
Masa jabatan pengurus pusat selama satu periode
Pasal 9
Personalia Pengurus
Personalia Pengurus
a)
Formasi pengurus terdiri dari : ketua , sekretaris, bendahara,
koordinator wilayah dan komisi-komisi
yang meliputi Ilmiah Dan
Pengembangan Profesi, Minat dan bakat, Pengabdian Masyarakat dan Kesejahteraan
Anggota, Etika dan Profesi serta Informasi dan komunikasi.
b)
Pengurus adalah setiap mahasiswa yang
terdaftar sebagai anggota HIMADIKA INDONESIA
Pasal 10
Tugas dan kewajiban
Tugas dan kewajiban
a) Melaksanakan
hasil dan ketetapan kongres HIMADIKA INDONESIA
b) Segera
menginformasikan kepada anggota HIMADIKA INDONESIA segala ketetapan dan perubahan penting organisasi
c) Pengurus
bertanggung jawab kepada kongres HIMADIKA INDONESIA
d) Mengadakan
rapat rutin tiga bulan sekali dan rapat incidental melalui sosial media.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
KEUANGAN
Pasal 11
Iuran setiap
institusi sesuai dengan ketetapan kongres
HIMADIKA INDONESIA
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Lambang dan atribut HIMADIKA INDONESIA ditetapkan oleh pengurus hasil kongres pertama HIMADIKA INDONESIA.
BAB VI
PERUBAHAN AD/ ART
Pasal 13
PERUBAHAN AD/ ART
Pasal 13
Perubahan
AD/ART hanya dilakukan pada saat
pelaksanaan kongres
HIMADIKA INDONESIA
BAB
VII
PEMBUBARAN
Pasal 14
PEMBUBARAN
Pasal 14
Pembubaran
HIMADIKA INDONESIA hanya dapat
dilaksanakan oleh kongres HIMADIKA INDONESIA
Pasal 15
Keputusan
pembubaran HIMADIKA INDONESIA
sekurang-kurangnya disetujui oleh ½ + 1 jumlah anggota kongres HIMADIKA INDONESIA
Pasal 16
Investasi HIMADIKA INDONESIA sesudah dibubarkan harus dibagi secara adil dan
merata dari hasil keputusan kongres HIMADIKA
INDONESIA
BAB
VIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 17
Aturan Tambahan
a) Setiap
angota HIMADIKA INDONESIA dianggap
telah mengetahui dan menyetujui isi AD/ART ini setelah ditetapkan
b) Hasil AD/ART ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan oleh kongres HIMADIKA INDONESIA
Ditetapkan
di : Yogyakarta
Pada tanggal : 06 September 2013
Pada tanggal : 06 September 2013
PRESIDIUM SIDANG
Sekretaris Ketua Anggota
Muhammad Arsyad
Renindra Ananda A. Ade
Putri P.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar