Welcome to Murah Juliana's Blog

Senin, 14 Oktober 2013

AD dan ART Himadika Indonesia 2013/2014

ANGGARAN DASAR HIMADIKA INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS

Pasal 1 
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Diploma III Keperawatan Indonesia ( HIMADIKA INDONESIA)
Pasal 2
HIMADIKA YOGYAKARTA berdiri pada tanggal 9 MEI 2010 dan berkembang menjadi HIMADIKA INDONESIA pada tanggal 20 Februari 2011.
Pasal 3
Kesekretariatan pusat bertempat di institusi ketua HIMADIKA INDONESIA terpilih.
Pasal 4 
HIMADIKA INDONESIA adalah himpunan organisasi mahasiswa DIII keperawatan se-INDONESIA yang telah diakui secara Nasional.


BAB II
A
SAS 
Pasal 5 
HIMADIKA INDONESIA berasaskan tridharma perguruan tinggi serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.






BAB III
VISI, MISI DAN SIFAT 
Pasal 6
Visi
Terbentuknya HIMADIKA INDONESIA sebagai wadah apresiasi yang menjunjung etika dan kemandirian profesi keperawatan serta berdedikasi tinggi
Pasal 7
Misi
a)    Menjalin persaudaraan antar mahasiswa DIII keperawatan se-INDONESIA
b)   Menjadi  sarana  komunikasi antar mahasiswa DIII keperawatan se-INDONESIA
c)    Meningkatkan kerjasama antar mahasiswa DIII keperawatan se-INDONESIA
d)   Mengembangkan kreatifitas potensial akademik dan non akademik mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
e)    Memperkenalkan jurusan DIII keperawatan kepada masyarakat  secara verbal dan non verbal


Pasal 8
Sifat 
HIMADIKA INDONESIA bersifat independen

BAB IV
 STATUS, FUNGSI  DAN TUGAS
Pasal 9
Status
HIMADIKA INDONESIA adalah Himpunan  Mahasiswa Diploma III Keperawatan se- INDONESIA


Pasal 10
Fungsi
HIMADIKA INDONESIA berfungsi sebagai organisasi pengkaderan, jaringan komunikasi, dan persaudaraan antar mahasiswa DIII  Keperawatan se- INDONESIA
Pasal 11
Tugas
Membuat program kerja sesuai sasaran kegiatan, menentukan kebijakan program himadika Indonesia yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban.

BAB V
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Keanggotaan
Anggota HIMADIKA INDONESIA adalah mahasiswa DIII keperawatan se- INDONESIA
Pasal 13
Kepengurusan Pusat
Pengurus HIMADIKA INDONESIA terdiri dari perwakilan mahasiswa dari DIII keperawatan yang menghadiri kongres nasional HIMADIKA INDONESIA.
Pasal 14
Kepengurusan Wilayah
Pengurus wilayah HIMADIKA INDONESIA terdiri dari perwakiln mahasiswa DIII keperawatan tiap-tiap institusi di wilayah yang dikoordinasi oleh pengurus pusat HIMADIKA INDONESIA.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh kongres HIMADIKA INDOESIA
Pasal 16
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh hasil kongres HIMADIKA INDOESIA


BAB VII
DANA ORGANISASI
Pasal 17
Sumber Dana 
a)    Sumber dana HIMADIKA INDONESIA diperoleh dari iuran mahasiswa (saat registrasi setiap kegiatan nasional yang diadakan oleh HIMADIKA INDONESIA) sebesar Rp 10. 000,00 dengan usaha dari beberapa sumber yang tidak mengikat. 
b)   Penggunaan dana  dikelola langsung oleh pengurus 
c)    Tanggung jawab pengurus harus mempertanggung jawabkan penggunaan dana pada saat kongres HIMADIKA INDONESIA
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Aturan Tambahan 
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam aturan rumah tangga dan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar HIMADIKA INDONESIA
Pasal 19
Pengesahan 
Pengesahan Anggaran Dasar HIMADIKA INDONESIA ditetapkan pada kongres HIMADIKA INDONESIA.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMADIKA INDONESIA

BAB 1
A. ANGGOTA
KEPENGURUSAN
Pasal 1 
Penetapan anggota HIMADIKA INDONESIA ditetapkan melalui kongres HIMADIKA INDONESIA

B. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak dan kewajiban anggota :
a)    Anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis serta hak untuk memilih dan dipilih 
b)   Anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik organisasi
c)    Anggota mempunyai hak dan kewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan HIMADIKA INDONESIA

C. HILANGNYA  KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota HIMADIKA INDONESIA dapat kehilangan keanggotaanya apabila
a)                  Meninggal dunia
b)                  Sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa DIII keperawatan


BAB II
PENGKADERAN 
Pasal 5 
Pengurus HIMADIKA INDONESIA wajib melakukan pengkaderan minimal satu kali dalam periode kepengurusannya 

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
A. KEKUASAAN
KONGRES
Pasal 5
Status 
a)      Kongres HIMADIKA INDONESIA memegang kekuasaan tertinggi organisasi  
b)      Kongres HIMADIKA INDONESIA dilaksanakan setiap 1 tahun sekali 
c)      Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat dilaksanakan atas inisiatif anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota 
Pasal 6
Kekuasan dan
wewenang 
a)    Mengamandemen dan menetapkan AD/ART  
b)   Memilih pengurus dengan jalan memilih ketua umum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam kongres HIMADIKA INDONESIA
c)    Meminta laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan dan akhir periode kepengurusan
d)   Memilih penyelenggara kongres  HIMADIKA INDONESIA selanjutnya berdasarkan hasil keputusan RAKERNAS

Pasal 7
Tata tertib
a)    Peserta Kongres HIMADIKA INDONESIA  terdiri dari pengurus, utusan, penasehat, pelindung, dan undangan 
b)   Pengurus bertanggung jawab menyelenggarakan Kongres HIMADIKA INDONESIA 
c)    Pimpinan Kongres HIMADIKA INDONESIA   dipilih dari peserta oleh peserta 
d)   Kongres HIMADIKA INDONESIA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah peserta
e)    Banyaknya utusan peserta dalam Kongres HIMADIKA INDONESIA  ditentukan olah panitia penyelenggara 

B. PIMPINAN PENGURUS HIMADIKA 
Pasal 8
Status 
a)      Pengurus pusat adalah badan kepemimpinan tertinggi organisasi HIMADIKA INDONESIA
b)      Masa jabatan pengurus pusat selama satu periode 


Pasal 9
Personalia Pengurus 
a)              Formasi pengurus terdiri dari : ketua , sekretaris, bendahara, koordinator wilayah  dan komisi-komisi yang meliputi Ilmiah Dan Pengembangan Profesi, Minat dan bakat, Pengabdian Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota, Etika dan Profesi serta Informasi dan komunikasi.

b)             Pengurus adalah setiap mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota HIMADIKA INDONESIA 

Pasal 10
Tugas dan kewajiban 
a)    Melaksanakan hasil dan ketetapan kongres HIMADIKA INDONESIA
b)   Segera menginformasikan kepada anggota HIMADIKA INDONESIA segala ketetapan dan perubahan penting organisasi 
c)    Pengurus bertanggung jawab kepada kongres HIMADIKA INDONESIA
d)   Mengadakan rapat rutin tiga bulan sekali dan rapat incidental melalui sosial media.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Iuran setiap institusi sesuai dengan ketetapan kongres HIMADIKA INDONESIA

BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Lambang dan atribut HIMADIKA INDONESIA ditetapkan oleh pengurus hasil kongres  pertama HIMADIKA INDONESIA. 
BAB VI
PERUBAHAN AD/ ART 

Pasal 1
3
Perubahan AD/ART hanya dilakukan pada saat pelaksanaan kongres HIMADIKA INDONESIA 

BAB VII
PEMBUBARAN 

Pasal 1
4
Pembubaran HIMADIKA INDONESIA hanya dapat dilaksanakan oleh kongres HIMADIKA INDONESIA
Pasal 15
Keputusan pembubaran HIMADIKA INDONESIA sekurang-kurangnya disetujui oleh ½ + 1 jumlah anggota kongres HIMADIKA INDONESIA
Pasal 16
Investasi HIMADIKA INDONESIA sesudah dibubarkan harus dibagi secara adil dan merata dari hasil keputusan kongres  HIMADIKA INDONESIA




BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Aturan Tambahan
a)    Setiap angota HIMADIKA INDONESIA dianggap telah mengetahui dan menyetujui isi AD/ART ini setelah ditetapkan 
b)   Hasil AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kongres HIMADIKA INDONESIA
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal   :
06 September 2013


PRESIDIUM SIDANG


Sekretaris                                  Ketua                                                Anggota




             Muhammad Arsyad                 Renindra Ananda A.                      Ade Putri P.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar